Beranda | Artikel
Lima Rukun Nikah
Kamis, 10 Oktober 2019

Menikah itu ada lima rukun: shighah ijab qabul, calon suami, calon istri, wali, dan dua saksi.

Rukun Pertama: Shighah

Yang dimaksud adalah ijab dari wali istri (seperti saya nikahkan putriku) dan qabul dari suami (aku menerima pernikahan putrimu).

Shighah ijab qabul mesti ada karena mesti ada rida antara dua orang yang berakad. Rida itu suatu perkara yang masih tidak tampak sehingga mesti ditampakkan. Syariat menganggap shighah ijab qabul ini sebagai dalil zhahir adanya rida di antara orang yang berakad.

Syarat dari shighah ijab qabul adalah:

  1. Mesti dengan lafazh menikah.
  2. Dengan lafazh tegas dalam ijab dan qabul. Tetap sah dengan menggunakan lafazh bahasa Indonesia.
  3. Ucapan ijab dan qabul itu bersambung.
  4. Masih tetap dalam keadaan waras (ahliyyatul ‘aqd) sampai qabul selesai.
  5. Shighah yang ada tidak dengan lafazh mustaqbal (akan datang), semisal ucapan, “Jika tiba Ramadhan, aku telah nikahkan putriku.” Seperti ini tidaklah sah.
  6. Shighah yang ada adalah mutlak, maka tidak sah jika nikah memakai jangka waktu sebulan, setahun, atau ketetapan waktu ghaib seperti nikahnya sampai kedatangan si fulan.

Rukun Kedua: Calon Istri

Syarat-syarat calon istri:

  1. Tidak ada sebab yang menghalangi untuk menikah seperti menikahi wanita yang masih punya hubungan mahram, atau wanita yang masih dalam masa iddah.
  2. Ditentukan siapa wanita yang dinikahi.
  3. Wanita yang dinikahi bukanlah sedang berihram untuk haji atau umrah.

Rukun Ketiga: Calon Suami

Syarat-syarat calon suami:

  1. Laki-lakinya halal untuk dinikahi.
  2. Ditentukan siapa laki-lakinya.
  3. Laki-lakinya bukan sedang berihram untuk haji atau umrah.

Rukun Keempat: Wali

Dalam ayat disebutkan,

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ 

“Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang makruf.” (QS. Al-Baqarah: 232). Menurut Imam Syafii, ini adalah dalil yang tegas teranggapnya wali.  Kalau wali tidak teranggap, maka tidak perlu disebutkan ‘ta’dhuluuhunna’. 

Al-‘adhl adalah menghalangi wanita untuk menikah.

Dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍوَمَا كَانَ مِن نِكَاحٍ عَلَى غَيْرِ ذَلِكَ فَهُوَ بَاطِلٌ

Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi. Siapa yang nikahnya selain dari itu, maka nikahnya batil.” (HR. Ibnu Hibban 4075 dalam kitab shahihnya. Ibnu Hibban berkata bahwasanya tidak shahih penyebutan dua orang saksi kecuali dalam hadits ini)

Bagi yang tidak memiliki wali, maka diserahkan pada wali hakim,

فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ

Penguasa adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali.” (HR. Abu Daud, no. 2083; Tirmidzi, no. 1102; Ibnu Majah, no. 1879; dan Ahmad, 6:66. Abu Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Urutan yang menjadi wali nikah:

  1. Ayah
  2. Kakek, ayah dari ayah.
  3. Saudara laki-laki kandung.
  4. Saudara laki-laki sebapak.
  5. Anak dari saudara laki-laki kandung.
  6. Anak dari saudara laki-laki sebapak.
  7. Saudara kandung dari bapak.
  8. Saudara sebapak dari bapak.
  9. Anak laki-laki dari saudara kandung dari bapak.
  10. Anak laki-laki dari saudara sebapak dari bapak.

Kemudian ashabah lainnya. Jika tidak ada ashabah, maka yang jadi walinya adalah hakim sebagaimana hadits yang tadi disebutkan, “Penguasa adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali.”

Anak laki-laki tidak bisa menjadi wali untuk ibunya jika ibunya menikah lagi

Imam Nawawi dalam Al-Minhaj (2: 428) berkata,

وَأَحَقُّ الْأَوْلِيَاءِ أَبٌ ثُمَّ جَدٌّ ثُمَّ أَبُوهُ ثُمَّ أَخٌ لِأَبَوَيْنِ أَوْ لِأَبٍ ثُمَّ ابْنُهُ وَإِنْ سَفَلَ ثُمَّ عَمٌّ ثُمَّ سَائِرُ الْعَصَبَةِ كَالْإِرْثِ، وَيُقَدَّمُ أَخٌ لِأَبَوَيْنِ عَلَى أَخٍ لِأَبٍ فِي الْأَظْهَرِ، وَلَا يُزَوِّجُ ابْنٌ بِبُنُوَّةٍ،

“Yang berhak menjadi wali wanita adalah bapak, kemudian kakek, kemudian ke atasnya lagi. Lalu saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki sebapak, lalu anak dari saudara laki-laki, lalu ke bawah (keponakan). Lalu paman (saudara ayah), lalu ashobah lainnya seperti pada waris.

Saudara kandung lebih didahulukan daripada saudara sebapak. Demikian pendapat terkuat.

Lalu anak laki-laki tidaklah menjadi wali karena statusnya sebagai anak.”

Di antara dasar ulama Syafi’iyah tidak membolehkan anak menjadi wali nikah karena hubungan anak dan ibunya bukanlah dari hasil nasab (namun dari pernikahan dengan bapak dari anak itu, barulah ada anak). Sama halnya dengan saudara laki-laki seibu tidaklah boleh menikahkan saudara perempuannya seibu karena tidak ada nasab dari jalur bapak.

Murid Imam Asy Syafi’i yaitu Al Muzani menyelisihi pendapat di atas. Termasuk pula tiga ulama madzhab lainnya selain Syafi’iyah. Artinya, mayoritas ulama masih membolehkan anak yang sudah baligh (dewasa) menjadi wali nikah.

Syarat-syarat wali:

  1. Islam.
  2. ‘Adaalah, tidak melakukan dosa besar, tidak terus menerus dalam melakukan dosa kecil, tidak melakukan perkara yang menjatuhkan muruah (kehormatan) seperti kencing di jalanan.
  3. Baligh.
  4. Berakal.
  5. Selamat dari penyakit yang membuatnya sulit berpikir seperti pikun.
  6. Bukan sedang berihram saat haji atau umrah.

Jika syarat wali ini tidak terpenuhi, maka bisa beralih pada wali terdekat. 

Rukun Kelima: Dua Saksi

Syarat dua saksi:

  1. Islam
  2. Laki-laki
  3. Berakal dan baligh
  4. ‘Adaalah secara lahiriyah
  5. Bisa melihat

Baca Juga:


Referensi:

Al-Fiqhu Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha. Penerbit Darul Qalam.


Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel RemajaIslam.Com


Artikel asli: https://remajaislam.com/1467-lima-rukun-nikah.html